Ijarah atau jual beli jasa
adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam
syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas
serta dengan uang sewa yang jelas..
Ijarah adalah transaksi
yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan
penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan
transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Transaksi ini sah dengan semua
kata-kata yang menunjukkan makna ijarah dalam tradisi masyarakat setempat.
Ijaroh itu ada dua macam:
1. Ijaroh dengan objek transaksi
benda tertentu misalnya menyewakan kamar
kos-kosan , menyewakan traktor ke petani, menyewakan kendaraan dan masih banyak
lagi.
2. ijaroh dengan objek transaksi
pekerjaan tertentu misalnya mempekerjakan orang utuk membangun bangunan,
memepekerjakan service handphone. Membajak sawah, dan lain-lain.
Syarat Sah Transaksi Ijaroh :
1. Baligh dan berakal, ini
sangat penting karena kita tak mungkin bisa bertransaksi dengan orang yang
kurangwaras.
2. Adanya kejelasan soal
jasa atau manfaat yang dibeli, misalnya ketepatan waktunya sampai kapan atau
bagaimana teknik menempatinya kalau kita akan menyewa kamar di kos-kosan.
3. Kejelasan dari segi
nominal uang sewa atau gaji karyawan.
4. Manfaat dari apa yang
dijual adalah sesuatu yang sesuai syariat
sehingga dianggap batal kalau sesuatu yang diijarohkan adalah sesuatu
yang haram. Misalnya menyewakan rumah kos-kosan tapi dipergunakan untuk rumah
bordil atau kemaksiatan. Atau menyewakan lahan atau bangunan yang akan
digunakan untuk tempat ibadah semisal gereja dan kain-lain.
5. Kalau objek transaksi ijaroh tersebut berupa
barang,maka disyaratkan ada kejelasan barang yang disewakan misalnya dengan cara melihat langsung barangnya atau deskripsi yang jelas
dan yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang bukan barangnya. Dan
posisi barang tersebut adalah syah milik orang yang menyewakan atau orang yang
menjadi wakil orang yang empunya barang sampai ke tangan pihak penyewa.
Beberapa Ketentuan
Seputar Ijarah :
1. Pihak penyewa boleh
menggunakan barang tersebut baik oleh dirinya ataupun untuk orang lain.
2. Jika seseorang langsung naik kendaraan umum atau menyewa kuli pengangkut barang tanpa ada
transaksi dan kejelasan nominal uang sewa maka transaksi tersebut dinyatakan syah
dengan melihat tarif pada umumnya
3. .Semua yang haram
diperjualbelikan menurut syara maka haram pula untuk disewakan. kecuali benda
wakaf, orang merdeka dan ummu walad (budak perempuan yang disetubuhi oleh
laki-laki yang memilikinya dan melahirkan anak dari hasil persetubuhan
tersebut).
4. Upah atau uang sewa
wajib dibayarkan dengan adanya transaksi dan wajib diserahkan setelah masa sewa
berakhir. Kedua belah pihak yang mengadakan transaksi ijaroh boleh mengadakan
kesepakatan bahwa uang sewa dibayarkan di muka atau di akhir masa sewa atau
dengan cara cicilan. Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji
jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara
sempurna dan professional. Bahkan nabi berpesan untuk segera membayar upahnya
sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya
sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits tersebut adalah agar kita senantiasa jangan menunda dalam
hal pemberian gaji, atau berdasarkan hasil kesepakatan, misalnya bulanan atau
,mingguan dan ditentukan kapan waktunya.
5. Barang yang disewakan boleh
dijual oleh pemilik barang akan tetapi si penyewa berhak menggunakan barang
tersebut sesuai waktu yang disepakati di akad.
6. Penyewa atau pekerja
tidak berkewajiban membayar barang yang rusak sebatas diluar kelalaian si
penyewa.
Komentar
Posting Komentar