Langsung ke konten utama

TRANSAKSI IJAROH



Ijarah atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas..
Ijarah adalah transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Transaksi ini sah dengan semua kata-kata yang menunjukkan makna ijarah dalam tradisi masyarakat setempat.

 Ijaroh itu ada dua macam:

1.    Ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu misalnya  menyewakan kamar kos-kosan , menyewakan traktor ke petani, menyewakan kendaraan dan masih banyak lagi.
2.    ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu misalnya mempekerjakan orang utuk membangun bangunan, memepekerjakan service handphone. Membajak sawah, dan lain-lain.

 Syarat Sah Transaksi Ijaroh :
1.    Baligh dan berakal, ini sangat penting karena kita tak mungkin bisa bertransaksi dengan orang yang kurangwaras.
2.    Adanya kejelasan soal jasa atau manfaat yang dibeli, misalnya ketepatan waktunya sampai kapan atau bagaimana teknik menempatinya kalau kita akan menyewa kamar di kos-kosan.
3.    Kejelasan dari segi nominal uang sewa atau gaji karyawan.
4.    Manfaat dari apa yang dijual adalah sesuatu yang sesuai syariat  sehingga dianggap batal kalau sesuatu yang diijarohkan adalah sesuatu yang haram. Misalnya menyewakan rumah kos-kosan tapi dipergunakan untuk rumah bordil atau kemaksiatan. Atau menyewakan lahan atau bangunan yang akan digunakan untuk tempat ibadah semisal gereja dan kain-lain.
5.    Kalau  objek transaksi ijaroh tersebut berupa barang,maka disyaratkan ada kejelasan barang  yang disewakan misalnya dengan cara melihat  langsung barangnya atau deskripsi yang jelas dan yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang bukan barangnya. Dan posisi barang tersebut adalah syah milik orang yang menyewakan atau orang yang menjadi wakil orang yang empunya barang sampai ke tangan pihak penyewa.

Beberapa Ketentuan Seputar Ijarah :
1.    Pihak penyewa boleh menggunakan barang tersebut baik oleh dirinya ataupun untuk orang lain.
2.     Jika seseorang langsung naik kendaraan umum  atau menyewa kuli pengangkut barang tanpa ada transaksi dan kejelasan nominal uang sewa maka transaksi tersebut dinyatakan syah dengan melihat tarif pada umumnya
3.    .Semua yang haram diperjualbelikan menurut syara maka haram pula untuk disewakan. kecuali benda wakaf, orang merdeka dan ummu walad (budak perempuan yang disetubuhi oleh laki-laki yang memilikinya dan melahirkan anak dari hasil persetubuhan tersebut).
4.    Upah atau uang sewa wajib dibayarkan dengan adanya transaksi dan wajib diserahkan setelah masa sewa berakhir. Kedua belah pihak yang mengadakan transaksi ijaroh boleh mengadakan kesepakatan bahwa uang sewa dibayarkan di muka atau di akhir masa sewa atau dengan cara cicilan. Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Bahkan nabi berpesan untuk segera membayar upahnya sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ                                      “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibnu Majah, shahih).                                                                                   Maksud hadits tersebut adalah agar kita senantiasa jangan menunda dalam hal pemberian gaji, atau berdasarkan hasil kesepakatan, misalnya bulanan atau ,mingguan dan ditentukan kapan waktunya.
5.    Barang yang disewakan boleh dijual oleh pemilik barang akan tetapi si penyewa berhak menggunakan barang tersebut sesuai waktu yang disepakati di akad.
6.    Penyewa atau pekerja tidak berkewajiban membayar barang yang rusak sebatas diluar kelalaian si penyewa.



Komentar