Langsung ke konten utama

TRANSAKSI IJAROH



Ijarah atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas..
Ijarah adalah transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Transaksi ini sah dengan semua kata-kata yang menunjukkan makna ijarah dalam tradisi masyarakat setempat.

 Ijaroh itu ada dua macam:

1.    Ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu misalnya  menyewakan kamar kos-kosan , menyewakan traktor ke petani, menyewakan kendaraan dan masih banyak lagi.
2.    ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu misalnya mempekerjakan orang utuk membangun bangunan, memepekerjakan service handphone. Membajak sawah, dan lain-lain.

 Syarat Sah Transaksi Ijaroh :
1.    Baligh dan berakal, ini sangat penting karena kita tak mungkin bisa bertransaksi dengan orang yang kurangwaras.
2.    Adanya kejelasan soal jasa atau manfaat yang dibeli, misalnya ketepatan waktunya sampai kapan atau bagaimana teknik menempatinya kalau kita akan menyewa kamar di kos-kosan.
3.    Kejelasan dari segi nominal uang sewa atau gaji karyawan.
4.    Manfaat dari apa yang dijual adalah sesuatu yang sesuai syariat  sehingga dianggap batal kalau sesuatu yang diijarohkan adalah sesuatu yang haram. Misalnya menyewakan rumah kos-kosan tapi dipergunakan untuk rumah bordil atau kemaksiatan. Atau menyewakan lahan atau bangunan yang akan digunakan untuk tempat ibadah semisal gereja dan kain-lain.
5.    Kalau  objek transaksi ijaroh tersebut berupa barang,maka disyaratkan ada kejelasan barang  yang disewakan misalnya dengan cara melihat  langsung barangnya atau deskripsi yang jelas dan yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang bukan barangnya. Dan posisi barang tersebut adalah syah milik orang yang menyewakan atau orang yang menjadi wakil orang yang empunya barang sampai ke tangan pihak penyewa.

Beberapa Ketentuan Seputar Ijarah :
1.    Pihak penyewa boleh menggunakan barang tersebut baik oleh dirinya ataupun untuk orang lain.
2.     Jika seseorang langsung naik kendaraan umum  atau menyewa kuli pengangkut barang tanpa ada transaksi dan kejelasan nominal uang sewa maka transaksi tersebut dinyatakan syah dengan melihat tarif pada umumnya
3.    .Semua yang haram diperjualbelikan menurut syara maka haram pula untuk disewakan. kecuali benda wakaf, orang merdeka dan ummu walad (budak perempuan yang disetubuhi oleh laki-laki yang memilikinya dan melahirkan anak dari hasil persetubuhan tersebut).
4.    Upah atau uang sewa wajib dibayarkan dengan adanya transaksi dan wajib diserahkan setelah masa sewa berakhir. Kedua belah pihak yang mengadakan transaksi ijaroh boleh mengadakan kesepakatan bahwa uang sewa dibayarkan di muka atau di akhir masa sewa atau dengan cara cicilan. Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Bahkan nabi berpesan untuk segera membayar upahnya sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ                                      “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibnu Majah, shahih).                                                                                   Maksud hadits tersebut adalah agar kita senantiasa jangan menunda dalam hal pemberian gaji, atau berdasarkan hasil kesepakatan, misalnya bulanan atau ,mingguan dan ditentukan kapan waktunya.
5.    Barang yang disewakan boleh dijual oleh pemilik barang akan tetapi si penyewa berhak menggunakan barang tersebut sesuai waktu yang disepakati di akad.
6.    Penyewa atau pekerja tidak berkewajiban membayar barang yang rusak sebatas diluar kelalaian si penyewa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KLASIFIKASI USAHA BERDASARKAN OMZET DAN ASET

Berikut klasifikasi usaha berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan 👉🏻 Kategori Usaha Mikro :   ✒memiliki Aset Maks Rp.50jt   ✒  Omzet per tahun          Maks Rp 300 juta. 👉🏻 Kategori Usaha Kecil:   ✒ memiliki Aset antara          Rp.50jt s.d Rp. 500jt  ✒  Omzet per tahunnya          Rp 300 juta s.d Rp 2.5               milyar  👉🏻 Usaha Menengah : ✒ memiliki Aset antara          Rp.500jt s.d Rp. 10 Milyar  ✒  Omzet per tahunnya          Rp 2.5 M s.d Rp 50 milyar 👉🏻 Usaha Besar : ✒ memiliki Aset       Lebih Dari Rp.10 M  ✒  Omzet per tahunnya          Lebih dari Rp 50 milyar

MARI BELAJAR KEPADA ANAK

                Orangtua dengan label lebih dewasa, ternyata pada prakteknya banyak sekali  melakukan kesalahan terhadap anak.  Rasa malu untuk mengakui  kesalahan, dan  merasa sok segala tahu dibandingkan manusia kecil yang bernama anak.  Hal seperti ini pula yang sering dialami saya, anda dan mungkin banyak orang tua di seluruh dunia. Sepertinya sikap seperti  itu wajar, karena sebagai orang tua sudah makan asam garam lebih banyak dari anak-anak, demikian salah satu peribahasa yang kita kenal.                 Kalau kita teliti secara seksama ternyata banyak sisi positif yang kita ambil dari pribadi belia sang anak.  Sehingga bagi saya, anak merupakan guru kehidupan. Anak bukan saja subjek penanya, tapi anak juga merupakan  orang yang bisa menjawab pertanyaan orang tua. Walaupun tak sepe...

PUNYA ANAK KOQ TAKUT

 Banyak cara dalam membina hubungan dengan customer. Salah satunya dengan cara ngobrol, sekedar tanya kabar atau cerita tentang keluarga. Seperti yang saya lakukan beberapa hari lalu, bertanya pada seorang pelanggan tentang anak yang selalu dibawa ke toko kami setiap dia belanja. "Pak, anaknya baru satu ya?" Demikian saya membuka pertanyaan. Dan dia langsung nyahut, "iya, satu aja sudah puyeung. Apalagi nambah lagi".  "Hemmm... puyeung kenapa pak ? Bukannya nambah anak nambah rezeki?" Timpal saya dipenuhi rasa penasaran. "Wah.... jajannya yang ga tahan, rewelnya juga minta ampun. Belum lagi buat biaya sekolahnya."  Demikian jawaban sang bapak, sementara anaknya sepertinya tak peduli dengan apa yang dilontarkan sang ayah. Anak tersebut kelihatannya manja benar di pangkuan bapaknya. Saya berpendapat demikian, karena merasa tak cocok saja dengan anak usia 6 atau 7 tahunan tapi masih gelendotan  di pangkuan bapaknya. Ini berdasar kacamata s...